Diberdayakan oleh Blogger.

Populer Post

Popular Posts

Prosedur Nikah

Prosedur nikah dari Kementerian Agama RI
Melalui akun Facebook Kementerian Agama Republik Indonesia, ada prosedur lengkap dalam bentuk grafis alur untuk melaksanakan pernikahan di kantor KUA secara GRATIS ataupun di luar KUA dengan biaya Rp 600.000,-
Kementerian Agama RI coba lebih merangkul kaum muda dengan status: “Buat yang masih jomblo, baper, galau, php… ayo segera move on. Prosedur nikah sudah dipermudah. Biaya nikah sudah digratiskan. Nunggu apalagi?” dilanjutkan dengan hastag #‎AyoNikah‬ serta #‎BersihMelayani.
Status di akun ini telah dibagikan lebih dari 3000an serta mendapat tanggapan dari berbagai kalangan.
Prosedur Nikah di KUA dengan membawa persyaratan N1, N2, N4, serta fotocopy KTP dan Kartu Keluarga. Prosesnya melalui pendaftaran, pemeriksaan persyaratan serta menentukan waktu pelaksanaan. Gratis jika pelaksanaan di kantor KUA.
Untuk pelaksanaan pernikahan di luar KUA (di gedung/rumah), tetap dengan membawa persyaratan N1, N2, N4, serta fotocopy KTP dan Kartu Keluarga. Langkah pertama yaitu mendaftar dan mengambil slip setoran bank sebesar Rp 600.000,- Beberapa Bank yang mendukung yaitu Bank Mandiri, BRI, BNI dan Bank BTN. Selanjutnya menyerahkan bukti setoran, pemeriksaan persyaratan serta menentukan waktu pelaksanaan.
Persyaratan untuk WNA adalah copy Pasport dan izin dari kedutaan, untuk  TNI/Polri ada izin komandan, dan bagi Janda/duda ada akta cerai/surat keterangan kematian.
Semoga dengan adanya alur yang jelas dan transparan ini bisa memberi kemudahan bagi masyarakat yang ingin melaksanakan pernikahan.
Title : Prosedur Nikah
Description : Prosedur nikah dari Kementerian Agama RI Melalui akun Facebook  Kementerian Agama R epublik Indonesia , ada prosedur lengkap dalam bent...

0 Response to "Prosedur Nikah"

Posting Komentar